frontpage hit counter

Pertanyaan SBMPTN

Sebuah rumah sakit milik pemerintah yang dikenal sebagai RSUD Pelaihari melakukan Verbintenise dengan PT. Insan Cipta yang sebelumnya memenangkan terder pengadaan mesin cuci darah sebanyak 10 buah dengan total nilai 100 Milyard yang sumber pendanaannya berasal dari dana APBD. Adapun peserta tender diikuti PT. Insan Cipta, PT.Dalem Utama dan PT.Mulia Sejahtera. Setelah dinyatakan sebagai pemenang tender, kemudian dalam pelaksanaannya dibuatlah Verbintenise dalam sebuah kontrak antara PT. Insan Cipta dengan Pihak RSUD Pelaihari. Dalam perjalanannya Direktur Utama PT. Insan Cipta tanpa sepengetahuan RSUD Pelaihari memberikan Surat Kuasa penuh kepada Komisaris Utama PT.Pelita Harapan untuk mengadakan 10 buah Mesin Cuci darah dan telah datang di RSUD Pelaihari serta telah dioperasikan sebanyak 5 buah. Dikarenakan banyaknya pasien berobat pada tanggal 1 November 2022, maka semua mesin Cuci Darah dioperasikan dengan ditunjuknya 2 orang dokter bernama Dr.Bima dan Dr.Ana serta 2 orang perawat Nina dan Wati sebagai penanggungjawab dalam operasionalnya. Dalam perjalanannya, proses tender pengadaan mesin cuci darah sebanyak 10 buah berikut kontrak dan pelaksanaannya dilakukan audit oleh lembaga BPK Provinsi Kalimantan Selatan, dan ditemukan adanya Misbruik Van Omstandigheden dalam proses tender, sehingga rekomendasi BPK kepihak RSUD Pelaihari proses tender dibatalkan dan harus diulang. Oleh pihak RSUD Pelaihari berdasarkan hasil temuan tersebut proses lelang yang memenangkan PT. Insan Cipta dibatalkan dengan SK No.01/DIR-PLH/2022 Tanggal 22 November 2022 berikut Verbintenise dengan PT. Insan Cipta No.02/DIR-PLH/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 dibatalkan dengan SK No.03/DIR-PLH/2022 Tanggal 26 November 2022 Oleh Direktur RSUD Pelaihari. Permasalahan lain muncul pada saat mesin Cuci Darah dioperasikan kepada beberapa pasien, terjadi dugaan Malpraktik dan akibat hal tersebut Dr.Bima dan Dr.Ana serta 2 orang perawat Nina dan Wati tanpa melalui prosedur dan proses pemeriksaan sesuai SOP yang ada, Dr.Bima dan Dr.Ana serta 2 orang perawat Nina dan Wati yang berstatus sebagai pegawai negeri Sipil, oleh pihak RSUD Pelaihari dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat dan pencabutan segala perolehan hak-haknya berdasarkan SK. No.05/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Dr.Bima ; SK. No.06/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Dr.Ana ; SK. No.07/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Nina dan SK. No.08/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Wati. Berdasarkan permasalahan tersebut, silahkan saudara untuk : A. Melakukan tanggapan dan analisa dalam bentuk legal opinion dari Aspek Administrasi ; Aspek Perdata dan Aspek Pidana B. Buatlah surat kuasa khusus dimana saudara diberikan kuasa oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. C. Kasus apa menurut saudara dapat dilakukan proses mediasi, berikan argumentasi hukum menurut saudara